PARTISIPASI, PEMBERDAYAAN DAN PEMBANGUNAN
Kata transformasi diambil dari terjemahan kata transformation (Bahasa Inggris). Istilah tranform (Neufebet and Guralnik, 1988) dapat diartikan sebagai perubahan, dan tranformation dapat diartikan sebagai proses perubahan. Dalam arti yang lebih luas, transformasi mencakup bukan saja perubahan pada bentuk luar, namun juga pada hakikat atau sifat dasar, fungsi, dan struktur atau karakteristik perekonomian suatu masyarakat. Pada hakekatnya tidak ada yang baru mengenai “transformasi sosial”. Secara umum ia menyiratkan suatu faham yang mendasari perubahan masyarakat dan budaya dalam merespon faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, perang, atau pergolakan politik. Pada masyarakat pedesaan yang tingkat perkembangan ekonominya belum maju dan didominasi oleh sektor pertanian, transformasi pertaniannya sekaligus dapat dipandang sebagai cerminan transformasi sosial masyarakat desanya. Dalam pengertian yang lebih luas yang dikaitkan dengan perekayasaan sosial-budaya pedesaan, transformasi masyarakat pedesaan dapat dipandang sebagai proses modernisasi atau pembangunan.
Transformasi sosial sangat berkaitan dengan globalisasi. Pada tingkatan yang paling umum, globalisasi berarti sebuah proses perubahan yang mempengaruhi seluruh wilayah di dunia dalam sektor yang beragam termasuk ekonomi, teknologi, politik, media, budaya, dan lingkungan. Definisi yang lebih tepat mengenai globalisasi adalah sebuah proses atau rangkaian proses yang berwujud suatu transformasi dalam organisasi spasial dari relasi serta transaksi sosial yang melahirkan pola hubungan transcontinental atau interregional serta jaringan aktivitas dan interaksi.
Usman (2003) mengungkapkan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh suatu negara pada saat ini tidak akan dapat lepas dari pengaruh globalisasi yang melanda dunia. Persolan politik dan ekonomi tidak dapat lagi hanya dipandang sebagai persoalan nasional. Keterkaitan antar negara menjadi persoalan yang patut untuk diperhitungkan. Masalah ekonomi atau politik yang dihadapi oleh satu negara membawa imbas bagi negara lainnya dan permasalahan tersebut akan berkembang menjadi masalah internasional.
Permasalahan yang muncul adalah “kekhasan” suatu masyarakat semakin lama semakin pudar seiring model pembangunan modernisasi yang tidak ubahnya sama dengan westernisasi. Dunia akan menjadi sebuah kesatuan budaya yang lahir melalui gejala globalisasi. Permasalahan lainnya adalah bagaimana potensi lokal akan dapat berkembang atau mungkin sekedar bertahan di tengah gencarnya serangan globalisasi. Pola pembangunan yang bercirikan lokalitas apakah masih akan dapat disandingkan dengan globalisasi. Sedangkan permasalahan terakhir mengenai posisi pemerintah dalam pembangunan nasional. Pemerintah memiliki posisi strategis baik sebagai pelaksana kebijakan pembangunan, konsumen sekaligus produsen dan investor. Pemerintah juga memiliki peran sebagai pengelola perusahaan negara yang bertujuan untuk mengelola sumberdaya dan pemberi pelayanan publik terutama yang menyangkut “hajat hidup masyarakat” serta sebagai regulator diantara komponen masyarakat. Peran pemerintah yang sedemikian penting dan rumit semakin sulit seiring dengan gejala globalisasi dimana kepentingan negara tetap harus memperhatikan kepentingan internasional. Pengalaman yang selama ini terjadi adalah dependensi pemerintah justru semakin berkurang dan kalah oleh kepentingan negara donor serta perusahaan transnasional.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh Bangsa Indonesia dalam sistem ekonomi globalisasi adalah dengan menciptakan produk unggulan yang bukan hasil “bantuan” negara lain, sehingga mampunyai bargaining position yang kuat dalam perekonomian global. Modernisasi yang selama ini dianut oleh pemerintah perlu untuk diorientasi kembali. Pendekatan pembangunan yang lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi dengan teknologi tinggi dan modal besar perlu diubah menjadi pembangunan dengan wawasan lokalitas. Produk yang dihasilkan pun tidak perlu membutuhkan teknologi tinggi yang praktis dikuasai oleh negara maju. Teknologi tepat guna menjadi suatu solusi alternatif. Pembangunan yang bersifat desentralisasi tersebut memiliki arti yang cukup baik dalam pembangunan nasional. Masing-masing daerah akan dapat mengembangkan potensi unggulan tiap daerah serta menggunakan pendekatan pembangunan yang bercirikan lokalitas dan menghargai indegenous knowledge.
Pendekatan pembangunan yang berbasis lokalitas bukan sekedar duplikasi pembangunan nasional semata. Pembangunan daerah juga bukan “miniatur” pembangunan nasional, namun pembangunan di tiap-tiap daerah akan memiliki ciri dan watak tersendiri sesuai dengan potensi, nilai budaya daerah tersebut. Konsep pembangunan ini memerlukan kerjasama yang saling bertautan antar instansi sehingga tidak dijumpai saling tumpang tindih antar instansi.
Pembangunan pedesaan yang selama ini “terpisahkan” dari pembangunan perkotaan juga perlu untuk direorientasi. Keterkaitan desa-kota menjadi aspek yang sangat penting untuk menjadi perhatian dalam pembangunan nasional. Hubungan desa dan kota tidak dapat dilihat sebagai bagian yang terpisah, namun sebaliknya pola hubungan antara keduanya bersifat resiprokal.
Partisipasi
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Salah satu kritik adalah masyarakat merasa “tidak memiliki” dan “acuh tak acuh” terhadap program pembangunan yang ada. Penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan mutlak diperlukan sehingga masyarakat akan dapat berperan serta secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. Terlebih apabila kita akan melakukan pendekatan pembangunan dengan semangat lokalitas. Masyarakat lokal menjadi bagian yang paling memahami keadaan daerahnya tentu akan mampu memberikan masukan yang sangat berharga. Masyarakat loka denga pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan. Masyarakat lokal-lah yang mengetahui apa permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Bahkan pula mereka akan mempunyai “pengetahuan lokal” untuk mengatasi masalah yang dihadapinya tersebut.
Midgley (1986) menyatakan bahwa partisipasi bukan hanya sekedar salah satu tujuan dari pembangunan sosial tetapi merupakan bagian yang integral dalam proses pembangunan sosial. Partisipasi masyarakat berarti eksistensi manusia seutuhnya. Tuntutan akan partisipasi masyarakat semakin menggejala seiring kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara. Kegagalan pembangunan berperspektif modernisasi yang mengabaikan partisipasi negara miskin (pemerintah dan masyarakat) menjadi momentum yang berharga dalam tuntutan peningkatan partisipasi negara miskin, tentu saja termasuk di dalamnya adalah masyarakat. Tuntutan ini semakin kuat seiring semakin kuatnya negara menekan kebebasan masyarakat. Post-modernisme dapat dikatakan sebagai bentuk perlawanan terhadap modernisme yang dianggap telah banyak memberikan dampak negatif daripada positif bagi pembangunan di banyak negara berkembang. Post-modernisme bukan hanya bentuk perlawanan melainkan memberikan jawaban atau alternatif model yang dirasa lebih tepat. Post-modernisme merupakan model pembangunan alternatif yang ditawarkan oleh kalangan ilmuan sosial dan LSM. Isu strategis yang diusung antara lain anti kapitalisme, ekologi, feminisme, demokratisasi dan lain sebagainya. Modernisme dianggap tidak mampu membawa isu-isu tersebut dalam proses pembangunan dan bahkan dianggap telah menghalangi perkembangan isu strategis itu sendiri. Post-modernisme dinyatakan sebagai model pembangunan alternatif karena memberikan penawaran konsep yang jauh berbeda dengan modernisme. Tekanan utama yang dibawa oleh post-modernisme terbagi dalam tiga aspek, yaitu agen pembangunan, metode dan tujuan pembangunan itu sendiri.
Pembangunan dengan basis pertumbuhan ekonomi yang diusung oleh paradigma modernisme memiliki banyak kekurangan dan dampak negatif. Pendekatan ini hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan indikator GDP yang tidak mencerminkan adanya pemerataan. Kesenjangan antar penduduk mungkin saja terjadi sehingga indikator pertumbuhan ekonomi hanya mencerminkan keberhasilan semu saja. Akumulasi modal yang berhasil dihimpun sebagian besar merupakan investasi asing yang semakin memuluskan jalannya kapitalisme global.
Perkembangan paradigma pembangunan alternatif sebagai bentuk kritik sekaligus perlawanan modernisme semakin pesat seiring dengan semakin berkembangnya LSM baik dari kuantitas maupun kualitas. Posisi tawar LSM yang semakin baik terhadap pemerintah memberikan kontribusi berupa diterimanya ide-ide pembangunan yang selama ini mereka dengungkan. Faktor yang kedua adalah meningkatnya kesadaran akan pembangunan berkelanjutan yang peka terhadap isu ekologi. Modernisme selama ini dianggap sebagai pembawa kerusakan lingkungan dengan industrialisasinya. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat ternyata diiringi pula oleh meningkatnya kerusakan lingkungan. Kegagalan paradigma pembangunan yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi pada beberapa negara berkembang, terlebih setelah terjadinya krisis moneter pada tahun 1990-an.
Paradigma pembangunan alternatif memiliki banyak varian dan model yang dikembangkan oleh tiap-tiap ahli maupun LSM. Turunan dari model pembangunan alternatif ini semakin beragam apabila dihadapkan pada permasalahan lokalitas yang berbeda di tiap wilayah. Kelebihan dari paradigma pembangunan alternatif ini adalah sifatnya yang mampu menyesuaikan dengan kondisi lokalitas yang ada. Konsekuensinya adalah bermunculannya model-model pembangunan dalam skala mikro yang sangat sulit untuk diangkat dalam tataran makro.
Paradigma pembangunan alternatif dapat dikatakan sebagai sebuah proses transformasi sosial dengan sasaran peningkatan kapasitas kelembagaan dan pembangunan manusia. Sasaran inilah yang bertolak belakang dengan pembangunan berbasiskan pertumbuhan. Perbedaan mendasar lainnya adalah pada sumberdaya yang digunakan dalam proses pelaksanaannya. Pembangunan dengan konsep pertumbuhan mengedepankan arti penting dari modal, teknologi, perdagangan, investasi asing serta ilmu pengetahuan modern yang biasanya berkembang dari luar komunitas.
Post-modernisme berkembang dari realitas sederhana, dimana untuk mencapai gaya hidup masyarakat menengah sebagai gaya hidup dunia sangatlah tidak mungkin. Paradigma ini merupakan akumulasi dari penolakan pembangunan yang semakin menguat pada tahun 1980-an. Post-modernisme diartikan sebagai penolakan terhadap upaya homogenisasi yang merupakan dampak dari pembangunan ala barat. Semua tatanan sosial, budaya, selera dan gaya hidup seluruh manusia di dunia ini akan dibawa pada sebuah nilai tunggal. Proses ini sebenarnya telah sedikit banyak menunjukkan keberhasilannya saat ini. Globalisasi yang dapat diartikan sebagai bentuk negara tanpa batas sehingga semua informasi dapat mengalir melintasi ruang dan waktu dengan begitu mudahnya.
Pembangunan ala barat dapat berkembang dengan adanya dukungan dari perusahaan multi nasional yang menghegemoni hingga ke seluruh pelosok negeri dengan model kapitalismenya. Homogenisasi ini membawa dampak pada perubahan seluruh aspek pada tiap sistem sosial yang ada. Post-modernisme dapat dikatakan sebagai bentuk neo-tradisionalisme yang membawa nilai-nilai budaya tradisional untuk “melawan” pembangunan ala barat.
Pemberdayaan
Konsep pemberdayaan sudah lahir sejak revolusi industri atau bahkan ada juga yang menyebut sejak lahirnya Eropa modern pada abad 18 atau zaman renaissance, yaitu ketika orang mulai mempertanyakan determenisme keagamaan. Kalau kemudian pemberdayaan dipandang sebagai upaya untuk keluar atau melawan determinisme gereja serta monarki, maka pendapat terakhir tersebut mungkinlah benar.
Konsep pemberdayaan mulai menjadi diskursus pembangunan, ketika orang kemudian mulai mempertanyakan makna pembangunan. Di Eropa, wacana pemberdayaan muncul ketika industriliasiasi menciptakan masyarakat penguasa faktor produksi dan masyarakat yang pekerja yang dikuasai. Sedangkan di negara-negara sedang berkembang, wacana pemberdayaan muncul ketika pembangunan menimbulkan disinteraksi sosial, kesenjangan ekonomi, degradasi sumber daya alam, dan alienasi masyarakat dari faktor produksi oleh penguasa (Prijono, 1996).
Konsep pemberdayaan lahir sebagai antitesis terhadap model pembangunan dan model industralisasi yang kurang memihak pada rakyat mayoritas. Konsep ini dibangun sebagai kerangka logik sebagai berikut; (1). Proses pemusatan kekuasaan terbangunan dari pemusatan penguasaan faktor produksi; (2). Pemusatan kekuasaan faktor produksi akan melahirkan masyarakat pekerja dan masyarakat pengusaha pinggiran; (3). Keuasaan akan membangun bangunan atas atau sistem pengetahuan, sistem politik, sistem hukum dan ideologi yang manipulatif, untuk memperkuat legitimasi; (4). Kooptasi sistem pengetahuan, sistem hukum sistem politik dan ideologi, secara sistematik akan menciptakan dua kelompok masyarakat, yaitu masyarakat berdaya dan masyarakat tunadaya. Akhirnya yang terjadi adalah dikotomi, yaitu masyarakat yang berkuasa dan disisi lain manusia dikuasai. Untuk membebaskan situasi menguasai dan dikuasai, maka harus dilakukan pembebesan melalui proses pemberdayaan bagi yang dikuasai (empowerment of the powerless).
Pemberdayaan dapat diartikan sebagai perolehan kekuatan dan akses terhadap sumber daya untuk mencari nafkah. Bahkan dalam perspektif ilmu politik, kekuatan menyangkut pada kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Istilah pemberdayaan sering dipakai untuk menggambarkan keadaan seperti yang diinginkan oleh individu, dalam keadaan tersebut masing-masing individu mempunyai pilihan dan kontrol pada semua aspek kehidupannya. Konsep ini merupakan bentuk penghargaan terhada manusia atau dengan kata lain “memanusiakan manusia”. Melalui pemberdayaan akan timbul pergeseran peran dari semula “korban pembangunan” menjadi “pelaku pembangunan”. Perpektif pembangunan memandang pemberdayaan sebagai sebuah konsep yang sangat luas. Pearse dan Stiefel dalam Prijono (1996) menjelaskan bahwa pemberdayaan partisipatif meliputi menghormati perbedaan, kearifan lokal, dekonsentrasi kekuatan dan peningkatan kemandirian.
Partisipasi dan Pemberdayaan
Partisipasi dan pemberdayaan merupakan dua buah konsep yang saling berkaitan. Untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat diperlukan upaya berupa pemberdayaan. Masyarakat yang dikenal “tidak berdaya” perlu untuk dibuat “berdaya” dengan menggunakan berbagai model pemberdayaan. Dengan proses pemberdayaan ini diharapkan partisipasi masyarakat akan meningkat. Partisipasi yang lemah dapat disebabkan oleh kekurangan kapasitas dalam masyarakat tersebut, sehingga peningkatan kapasitas perlu dilakukan.
Pemberdayaan yang memiliki arti sangat luas tersebut memberikan keleluasaan dalam pemahaman dan juga pemilihan model pelaksanannya sehingga variasi di tingkat lokalitas sangat mungkin terjadi. Konsep partisipasi dalam pembangunan di Indonesia mempunyai tantangan yang sangat besar. Model pembangunan yang telah kita jalani selama ini tidak memberikan kesempatan pada lahirnya partisipasi masyarakat. Oleh karenanya diperlukan upaya “membangkitkan partisipasi” masyarakat tersebut. Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat akan berpartisipasi secara langsung terhadap pembangunan.
Penutup
Nilai-nilai budaya lokal dan pengetahuan lokal yang telah lama tertanam pada masyarakat akan dapat senantiasa terpelihara dan berkembang menjadi modal yang tak ternilai dalam pembangunan. Model pemberdayaan memberikan peran yang sangat besar terhadap komunitas lokal untuk menentukan sendiri nasibnya. Pola pemberdayaan lebih menekankan pada aspek partisipasi komunitas lokal daripada introduksi dari luar. Sebagai agen pemberdayaan sangat berbeda dengan agen penyuluhan. Agen penyuluhan lebih memposisikan diri sebagai orang luar yang akan menangani masalah di dalam komunitas. Sedangkan agen pemberdayaan lebih menekankan pada bantuan memfasilitasi saja sedangkan keputusan bahkan alternatif pemecahan merupakan hasil kresi komunitas itu sendiri.
Pemberdayaan komunitas menjadi isu yang sangat penting yang berkembang dengan pesat di negara berkembang. Kepeduliannya terhadap isu lingkungan, kesetaraan gender, keadilan serta keberlanjutan menjadikannya mudah diterima oleh komunitas yang mungkin sudah bosan dengan model pembangunan top down yang selama ini dilakukan oleh pemerintah.
Peranan agen pemberdayaan baik kalangan LSM maupun pemerintah menjadi sangat besar untuk menunjang keberhasilan pemberdayaan komunitas. Tak kalah pentingnya juga peran media massa dalam meningkatkan partisipasi komunitas. Gerakan sosial yang dilakukan oleh komunitas perlu untuk disebarluaskan melalui media. Komunitas dapat mengembangkan media massanya sendiri yang tentu akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan selera komunitasnya. Tidak heran bermunculanlah “radio komunitas” sebagai bentuk partisipasi komunitas dalam menyebarluaskan informasi dan “memberdayakan” komunitas lain di sekitarnya.
Daftar Rujukan
Friedman, John. 1991. Empowerment; The Politics of Alternative Development. Cambridge. Blackwell.
Midgley, James. 1986. Community Participation, Social Development and The State. London. Metheun.
Neufeldt,V. and D.B. Guralnik. 1988. Webster’s New World Dictionary of American English. Webter’s New World. New York.
Prijono, OS dan AMW Pranarka. 1996. Pemberdayaan; Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta. CSIS.
Usman, Sunyoto. 2003. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Slamet Widodo adalah seorang warga negara Republik Indonesia![PusatLowongan[dot]com](http://pusatlowongan.com/images/lowongan kerja.jpg)



