Tata Pengaturan (Governance) dan Pembangunan
Pembangunan merupakan bentuk perubahan sosial yang terarah dan terencana melalui berbagai macam kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Bangsa Indonesia, seperti termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mencantumkan tujuan pembangunan nasionalnya. Kesejahteraan masyarakat adalah suatu keadaan yang selalu menjadi cita-cita seluruh bangsa di dunia ini.
Governance adalah merupakan model baru dalam penyelenggaraan urusan publik. Model ini tampaknya sedang menjadi kecenderungan global, dan tengah dicoba diimplementasikan di Indonesia, baik dalam pengembangan pemerintahan nasional maupun lokal. Konsep governance perlu dipahami akar sejarahnya. Diskursus yang berkembang diawali dari tumbuhnya konsep demokrasi dalam pemerintahan, kemudian terjadinya penguatan negara, lalu merosotnya hegemoni negara karena dominasi pasar, munculnya fenomena masyarakat sipil, dan tumbuhnya governance yang menekankan terjalinnya kolaborasi antara kekuatan negara, pasar, dan masyarakat sipil. Di berbagai wilayah Nusantara seperti di Sumatera Barat, Bali atau daerah lain, masyarakat tradisional telah menerapkan tata pemerintahan yang baik. Konsep ini kemudian dikemas dalam kata-kata modern yang sesungguhnya telah dijalankan di beberapa wilayah.
Konsep governance adalah konsep abstrak yang perlu didefinsikan secara jelas. Dalam literatur ditemukan berbagai perspektif tentang governance, seperti perspektif hirarki, pasar, jejaring, komunitarian, dan sebagainya. Perspektif ini pada gilirannya mempengaruhi penerapan konsep governance di dalam praktek kepemerintahan. Variasi dalam penerapan governance juga tergantung dari situasi politik, ekonomi, dan sosial dari setiap negara yang menerapkannya.
Governance adalah merupakan tuntutan global. Ada kepentingan politik dan ekonomi global yang mendorong diterapkannya model governance di semua negara di dunia. Disisi lain, pada tingkat nasional dan lokal, disamping ada kekuatan yang mendorong diterapkannya governance, ada juga kekuatan yang bersifat resisten terhadap konsep baru ini. Lebih dari itu, terdapat banyak gejolak dan dinamika sosial yang bersifat kontra produktif terhadap pengembangan governance. Pada tingkat global misalnya tampak dari munculnya isu terorisme internasional dan pada tingkat nasional dan daerah tampak dari munculnya sentimen anti-pluralisme, dominannya pendekatan militeristik dan kekerasan dalam konflik sosial dan sebagainya.
Birokrasi pemerintah merupakan kekuatan inti negara dalam menyelenggarakan urusan publik, tetapi pada saat yang sama menjadi titik lemah negara dalam menjalankan mandatnya, terutama ketika birokrasi mengalami pembusukan baik yang bersifat struktural mau pun kultural. Karena itu reformasi birokrasi merupakan prasyarat penting dalam rangka pengembangan good governance. Otonomi Daerah merupakan konsekuensi logis dari demokratisasi, tetapi pengembangan otonomi daerah belum tentu memperkuat governance jika dalam pelaksanaan otonomi daerah, nilai-nilai feodalistik atau patrimonial justru yang dikedepankan. Jika pada masa Orde Baru para Bupati menjadi semacam “penguasa tunggal” di daerah, di era sekarang DPRD lah yang menjadi semacam itu.
Governance Melalui Penguatan Negara ala Fukuyama
Negara merupakan elemen yang penting dalam pembangunan. Konsep tentang negara sendiri telah lama tumbuh, bahkan telah ada sejak 10.000 tahun lalu. Berbagai fungsi dan peran negara berkembang seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sebagai sebuah institusi sosial negara mempunyai peran untuk memberikan rasa aman dan sejahtera bagi anggotanya.
Fukuyama memberikan tawaran ide yang menarik berupa konsep penguatan negara. Konsep ini dianggap penting karena kegagalan negara dalam membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya, yang dibuktikan dengan masih benyaknya penduduk miskin, rendahnya tingkat kesehatan terutama penyebaran penyakit AIDS hingga masalah keamanan yang muncul dengan isu terorisme dunia. Pada awalnya, konsep penguatan negara sangat bertolak belakang dengan trend yang ada, yaitu usaha mengurangi kekuatan negara dengan jalan menggeser peran negara ke pasar dan masyarakat sipil. Namun kenyataan yang ada menunjukkan bahwa pada negara berkembang, kelemahan peran negara menjadi penyebab berbagai masalah pembangunan yang tidak kunjung selesai.
Untuk memahami pemikiran Fukuyama ini terlebih dahulu kita harus membedakan dua konsep dasar dalam penguatan negara, yaitu cakupan (scope) dan kekuatan. Cakupan suatu negara ditandai dengan sejauhmana peran atau fungsi yang dilakukan oleh negara tersebut. Fukuyama mencoba mengklasifikasikan negara berdasarkan fungsinya menjadi tiga tingkatan, yaitu negara dengan fungsi minimal, negara dengan fungsi menengah dan negara dengan fungsi aktivis.
Konsep kekuatan menggambarkan sejauhmana kemampuan negara melaksanakan fungsi yang telah menjadi cakupan negara tersebut. Kekuatan ini mencakup kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, efisiensi administrasi dengan birokrasi yang minimum, pemberantasan korupsi, menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas pada semua institusi pemerintahan serta yang paling penting adalah upaya penegakan hukum.
Apabila kedua konsep tersebut digabung, maka kita akan menemukan empat kondisi negara seperti yang terlihat pada gambar 1. Pertanyaan yang menarik untuk didiskusikan adalah penting mana cakupan atau kekuatan ? Apabila kita bergerak dari perspektif ekonomi yang menitikberatkan pada efisiensi tentu posisi ideal sebuah negara berada di posisi I. Posisi ini mencerminkan kondisi negara dengan cakupan fungsi yang terbatas namun fungsi tersebut dikelola dengan sangat efektif. Pergeseran yang semakin menuju kanan menggambarkan semakin banyaknya cakupan fungsi suatu negara. Kesimpulan yang dapat diambil dari penguatan negara ala Fukuyama adalah “kecil tapi kuat”.
Berbagai Isu Governance di Indonesia
Isu pembangunan berbasis lokalitas semakin lama semakin bergaung, terlebih ketika isu otonomu daerah bergulir. Kelembagaan lokal sebagai salah satu lembaga yang lebih mengakar pada masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan. Peran lembaga lokal dalam pembangunan semakin meningkat dengan adanya konsep desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Lembaga loka terutama di tingkat desa menjadi salah satu modal sosial yang bermanfaat dalam memacu peningkatan tercapainya pembangunan. Konsep ini semakin kokoh dengan diundangkannya UU No. 32/2004 tentang otonomi daerah.
Isu governance reform juga menyentuh hingga masalah ekologi. Seiring dengan berkembangnya. Keresahan dan keprihatinan yang meluas di beragam kalangan masyarakat atas rusaknya lingkungan dunia mengancam kelestarian alam. Sebagai sebuah entitas lokal, peran komunitas lokal maupun lembaganya sangat penting dalam mengurangi laju kerusakan lingkungan. Terlebih desakan kapitalisme dan industrialisasi yang tidak ramah lingkungan bahkan cenderung lebih eksploitatif terhadap alam menjadi tantangan tersendiri bagi komunitas lokal. Desakan modernisasi menimbulkan ancaman selain berupa rusaknya lingkungan lokal juga semakin terdesaknya nilai budaya dan pengetahuan lokal masyarakat. Pengetahuan lokal terhadap pengelolaan lingkungan yang selama ini ada di masyarakat akan terdesak oleh budaya kapitalisme.
Konflik sumberdaya alam menjadi sebuah fakta di lapangan yang sering terjadi baik antar komunitas lokal maupun antara komunitas lokal dengan negara dan swasta. Upaya perombakan tata pengaturan sumberdaya alam yang berbasis lokalitas perlu menjadi perhatian utama sebagai langkah penyelamatan lingkungan dan pengetahuan lokal masyarakat.
Kebijakan otonomi daerah secara eksplisit maupun implisit mencoba mengedepankan cita-cita penegakan prinsip demokratisme, lokalitas, komitmen terhadap aturan main yang telah disepakati, apresiasi terhadap keberagaman, prinsip bottom-up serta desentralisasi ke tingkat lokal. Desa selama ini dianggap sebagai bagian administratif yang paling penting, karena disinilah konsep lokalitas berada. Kemandirian lokal menajadi sebuah jargon baru dalam pembangunan.
Istilah kemandirian lokal ini cukup longgar untuk membingkai keragaman wacana yang memfalitasi perguliran gerakan politik dalam masyarakat. Jelasnya, konsep kemandirian lokal memperbolehkan masing-masing eksponen untuk memaknai gerakan menurut versinya sendiri, namun sekaligus memberi kesempatan bersentuhan, kalau bukan terdialogkan, satu sama lain. Kedua, konsep kemandirian lokal bisa menarik diri dari kecenderungan pemaknaan yang didominasi negara (state centric). Kecenderungan yang terjadi adalah bahwa yang perlu menggalang kemandirian adalah hanya pemerintah daerah. Jargonya adalah otonomi daerah. Dalam kehidupan sehari-hari konsep otonomi daerah ini cenderung terdegradasi menjadi otonomi pemerintah daerah. Dengan kata lain, dengan popolarisasi istilah kemandirian lokal akan terbuka peluang untuk menggarisbawahi bahwa kemandirian yang ingin dikembangkan adalah juga kemandiriam masyarakat vis a vis pemerintahnya, baik yang di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
Mencuatnya issue kemandirian lokal ini bukan hanya mengindikasikan bahwa hal ini kini telah menjadi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, namun juga mengindikasikan bahwa selama ini nasib kemandirian lokal dalam keadaan merana. Pertanyaannya, mengapa kemandirian lokal ini begitu diminati dan mengapa kondisinya memprihatinkan ? Untuk mencari jawab atas pertanyaan di atas kita perlu mengingat bahwa rapuhnya kemandirian lokal adalah sisi lain dari sentralisasi, bukan disebabkan oleh sentralisasi. Yang perlu dicamkan bukanlah bukti-bukti sentralisasi melainkan mengapa sentralisasi terjadi di negeri ini. Sehubungan dengan hal ini, setidaknya ada dua fenomena yang kalau kita cermati bisa memberi pegangan dalam mencermatinya secara kritis: instrumentalisme negara dan gerakan hak-hak sipil. Setelah membahas kedua fenomena berikut ini, kita akan mebahas aktualisasinya.
Daftar Rujukan
Bhatta, Gambhir dan JL. Gonzalez. 1998. Governance Innovations in The Asia Pacific Region. Ashgate. Singapore.
Dharmawan, Arya Hadi. et. al. 2005. Pembaharuan Tata Pemerintahan Lingkungan; Menciptakan Ruang Kemitraan Negara- Masyarakat Sipil - Swasta. PSP IPB dan UNDP. Bogor.
. 2006. Pembaruan Tata Pemerintahan Desa Berbasis Lokalitas dan Kemitraan. PSP3 IPB dan UNDP. Bogor.
Fukuyama, F. 2004. State Building; Governance and World Order in The 21st Century. Cornell University. New York.
Slamet Widodo adalah seorang warga negara Republik Indonesia![PusatLowongan[dot]com](http://pusatlowongan.com/images/lowongan kerja.jpg)


